Sunday, November 4, 2012

PENYERAHAN


P E N Y E R A H A N
Apakah penyerahan itu ?
Menurut sistim BW, perjanjian obligatoir (perjanjian jaul beli, tukar menukar atau hibah) belum mengakibatkan peralihan hak milik atas benda. Perjanjian obligatoir hanya menimbulkan kewajiban untuk menyerahkan benda. Setelah penyerahan itu dilakukan barulah hak milik atas benda beralih.
Menurut hukum, penyerahan ialah perbuatan hukum yang memindahkan hak milik. Dalam bahasa se-hari2, penyerahan berarti tindakan penyerahan sesuatu barang yaitu dari tangan ke tangan. Misalnya A membeli sebuah arloji dari B dan berdasarkan perjanjian jual-beli itu B “serahkan” arloji itu lepada A.
Berdsrkan Psl. 612 ayat 1 BW, penyerahan benda bergerak dilakukan dengan penyerahan yg nyata dari tangan ke tangan oleh atau atas nama pemilik sehingga penyerahan yuridis benda2 bergerak adalah sama (bertepatan) dengan penyerahan nyata dan dinamakan penyerahan nyata . Akan tetapi pada benda2 tak bergerak penyerahan yuridis tidak bertepatan dengan penyerahan nyata. Misalnya suatu persil (tanah deserta rumah diatasnya) : penyerahan yuridis dilakukan dengan sebuah akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T.), sedangkan penyerahan nyata dilakukan dengan penyerahan kunci-kunci rumah tsb. Hanya penyerahan yuridis yang memindahkan hak milik atas persil tsb.
Perjanjian obligatoir dan perjanjian kebendaan.
Dalam sistim BW, hak milik atas sesuatu benda beralih ke pemilik dengan dua perbuatan hukum :
a. Perjanjian jual-beli. (Dinamakan perjanjian obligatoir karena menimbulkan perikatan).
b. Penyerahan.
Terjadi pertentangan di Nederland mengenai penyerahan, bhw apakah penyerahan merpkan perbuatan hukum sepihak atau timbal-balik. Menurut kebanyakan sarjana, penyerahan adalah perbuatan hukum timbal-balik. Oleh karena tidak cukup kalau penjual memberi hak milik, akan tetapi pembeli harus juga menerimanya.
Perbuatan hukum timbal-balik ini dinamakan perjanjian kebendaan (Zakelijke overeenkomst). Jadi setelah perjanjian obligator masih diperlukan penyerahan atau perjanjian kebendaan agar hak milik atas benda beralih.
Syarat-syarat penyerahan.
Agar su/ penyerahan sah maka berdsrkan Psl. 584 BW, hrs memenuhi 2 syrt, yaitu :
1. Penyerahan harus didasarkan atas sesuatu peristiwa perdata (rechtstilel) untuk memindahkan hak milik. Dgn kata lain : penyerahan harus mempunyai sebab atau causa yang sah.
Pada umumnya sebab dari penyerahan ialah perjanjian jual-beli. Tetapi sebab atau peristiwa itu bisa juga perjanjian hibah, perjanjian tukar menukar, suatu hibah wasiat (legaat : 957 db.), atau suatu perbuatan melawan hukum (1365)
2. Penyerahan hrs dilakukan oleh orang yg berhak berbuat bebas terhdp benda.
Penyerahan harus dilakukan oleh yg berhak. Sengaja BWmenyebut ”yang berhak” dan bukan ”pemilik”, krn :
- Orang tua atau wali berhak menjual dan menyerahkan barang kepunyaan seorang anak yang belum dewasa;
- Seorang kuasa dapat menjual dan menyerahkan barang kepunyaan sipemberi kuasa, kalau memang kuasa diberikan untuk menjual barang tsb
- Seorang kurator dalam kepailitan berhak menjual dan menyerahkan barang-barang kepunyaan orang yang di nyatakan pailit
Penyerahan hrs dilakukan oleh orang yg berhak berbuat bebas terhdp benda ini tidak berlaku kalau benda yg diserahkan adalah benda bergerak yg tdk atas nama, yaitu berhbgan dgn berlakunya azas dalam pasal 1977 BW. Mis. A pinjamkan arlojinya kepada B, kemudian B menjual dan menyerahkan arloji itu kepada C, maka C menjadi pemilik meskipun penyerahan itu dilakukan oleh seorang yang ”tidak berhak”, asal saja C beritikad baik. (tidak mengetahui atau tidak dapat menduga bahwa B bukan pemilik).
Cara-Cara penyerahan
Penyerahan benda bergerak.
Ketentuan umum terdpt dlm Psl. 612 ayat 1 BW bhw penyerahan benda bergerak dilakukan dgn penyerahan nyata, artinya penyerahan dari tangan ke tangan. Bilamana benda dalam jumlah yg besar berada dalam suatu gudang, maka penyerahan hak milik atas benda itu dapat dilakukan dgn penyerahan kunci (kunci) dari gudang tsb. Penyerahan dmkemikian dinamakan penyerahan simbolik (traditio symbolica). Ini bukan pengecualian dari ketentuan umum, sebab penyerahan simbolik memberi juga kekuasaan yang nyata atas benda.
Ada tiga pengecualian dimana hak milik beralih tanpa penyerahan nyata, yaitu :
a. Traditio brevi manu (Ps. 612 ayat 2 BW).
b. Constitutum possessorium (yurisprudensi).
c. Traditio longa manu (yurisprudensi).
Ad .a. Traditio brevi manu (penyerahan tangan pendek)
Apabila benda yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya, maka penyerahan nyata tidak perlu dilakukan. (612 ayat 2).
Misalnya : A pinjamkan bukunya kpd B, kmd B membeli buku itu dan membyr harganya pd A. Dlm hal ini memang logis bhw tidak perlu ada pe- nyerahan nyata oleh sebab buku tsb tlh berada dlm kekuasaan B.
Sebenarnya B harus mengembalikan dahulu buku itu kepada A, lalu A menyerahkan kembali kepada B. Tetapi hukum tidak mewajibkan formalitas ini dan mengikuti kebiasaan dalam praktek. Traditio brevi manu berarti : penyerahan dengan tangan pendek, atau dengan kata lain : penyerahan terjadi tanpa tangan diulurkan untuk penyerahan.
Ad.b. Constitutum possessorium.
Apabila benda yang harus diserahkan, karena sesuatu perjanjian lain tetap berada dalam kekuasaan orang yang harus menyerahkannya, maka hak milik beralih tanpa penyerahan nyata (yurisprudensi).
Misalnya : A menjual bukunya kepada B yg sudah membayar harganya. Tetapi A, yang belum habis membaca buku itu, pinjam buku itu dari B pada waktu itu juga.
Dalam hal ini juga tidak diwajibkan penyerahan nyata utk beralihnya hak milik.
Jadi pada constitutum possessorium sebenarnya terjadi dua perjanjian pada waktu yg bersamaan. Dalam contoh diatas perjanjian jual-beli dan perjanjian pinjam - pakai.
Ad.c. Tradition longa manu.
Apabila benda yg hrs diserahkan berada dlm kekuasaan seorang ketiga, mk hak milik atas benda tsb dpt beralih tanpa penyerahan nyata (yurisprudensi).
Misalnya : A tlh menggadaikan arlojinya kpd B. Kmd A menjual arloji itu kpd C. Menurut hukum yurisprudensi peralihan hak milik terjadi dgn pemberitahuan dari A kpd B bahwa hak milik telah beralih kpd C.
Konsekwensi dari pemberitahuan ini ialah, adalah bahwa setelah hutang A lunas dibayar, maka B harus menyerahkan arloji itu kepada C.
Bukan saja dengan perjanjian gadai, tetapi juga dengan perjanjian2 sewa-menyewa, pinjam-pakai, penitipan, pemberian kuasa, dsb. Dapat terjadi bhw sesuatu benda berada dalam kekuasaan nyata seorang lain dp pemilik. Keadaan demikian ini, tidak mengurangi hak pemilik untuk mengibahkan, menukarkan atau menjual bendanya itu.
Penyerahan Utang-piutang.
Ada tiga jenis piutang :
a. Piutang atas nama (613 ayat 1 dan 2).
Yang membedakan Piutang atas nama dengan Piutang yang berbentuk surat-order dan Piutang yang berbentuk surat-toonder adalah bhw kedua piutang yg disebut belakangan ini adalah surat2 berharga atau surat2 perniagaan, yg tujuannya memang untuk mempermudah peralihan hak tagihan kpd seorang lain. Suatu piutang atas nama tidak bertujuan untuk dialihkan kepada seorang lain.
Namun hukum memungkinkan juga untuk menjual, menukarkan atau mengibahkan sesuatu piutang atas nama. Penyerahan piutang atas na- ma dinamakan cessie, dan dilakukan dgn suatu akta otentik atau diba-wah tangan dlm mana dinyatakan penyerahan piutang itu (613 ayat 1).
Agar supaya penyerahan berlaku terhdp yg berhutang, mk penyerahan itu harus diberitahukan kpdnya atau yg berhutang mengakuinya secara tertulis (613 ayat 2). Tetapi dgn adanya akta cessie, mk perpindahan hak tagihan sdh terjadi mskpun belum ada pemberitahuan kpd yg berhutang.
Dalam piutang atas nama mempunyai 2 segi, yaitu :
- segi nilainya piutang itu sbg bahagian dari harta-kekayaan kreditur, atau dgn kata lain sbg ”benda tak bertubuh”, yg dpt dialihkannya kpd seorang lain, maka tepatlah penempatan cessie dlm Hukum Benda. Inilah sistim B.W.
- segi perhubungan hukumnya, yaitu sebagai perikatan antara kreditur dan debitur, maka peralihan piutang itu sebenarnya adalah suatu pergantian kreditur dan tempatnya ialah dalam Hukum Perikatan.
Inilah sistim B.G.B. Jerman.
b. Piutang yang berbentuk surat-order (613 ayat 3).
Penyerahan piutang yg berbentuk surat-order dilakukan dgn endossemen dan penyerahan kertas atau surat-order tsb. Endossemen berarti suatu keterangan yg ditulis disebelah belakang surat-order itu yang berbunyi : “ Untuk saya kpd Tuan …. atau order” dgn tanggal dan tanda-tangan dari yg menyerahkan.
Mis. wesel, cek-order, konossemen-order, dsb
c. Piutang yang berbentuk surat-toonder (613 ayat 3).
Penyerahan piutang yg berbentuk surat-toonder dilakukan dgn penyerahan surat tsb. (uang kertas, cek-toonder, konossemen-toonder, saham-toonder, dsb).
Penyerahan benda tak bertubuh lainnya.
Yang termasuk benda tak bertubuh lainnya (613 ayat 1) ialah antara lain hak cipta, hak oktroi, HKI dan saham-atas-nama.
Penyerahan hak cipta diatur dalam pasal 2 UU Hak Cipta (S. 1912 No. 600), yaitu dengan akta otentik atau dibawah tangan.
Penyerahan hak oktroi diatur dalam pasal 38 Undang-undang Oktroi (S. 1911 No. 136 juncto S. 1922 No. 54), yaitu dengan akta. Dalam akta ini harus dicantumkan harga penjualan hak oktroi. Peralihan hak oktroi baru berlaku terhadap pihak ketiga setelah pendaftaran peralihan itu dalam daftar bersangkutan di Departemen Kehakiman.
Penyerahan HKI diatur dalam UU HKI yang bersangkutan,yaitu dengan akta atau perjanjian tertulis dan harus didaftarkan di dirjen HKI.
Penyerahan saham atas nama tidak diatur dalam KUH Dagang dalam pasal-pasal mengenai perseroan terbatas. Jadi cara penyerahannya dapat dilihat dalam anggaran dasar dari tiap perseroan terbatas.
Penyerahan Tanah.
Penyerahan hak milik atas tanah diatur dalam pasal-pasal 616-620 BW., akan tetapi pasal2 tsb tidak pernah berlaku. Menurut peraturan peralihan keperundang undangan baru (S. 1848 No. 10) yang tetap berlaku ialah Ordonansi Baliknama (S. 1834 No. 27). Kemudian berdasarkan UU Pokok Agraria penyerahan hak milik atas tanah diatur dalam P.P. No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran Tanah (L.N. 1961 No. 28). Menurut pasal 19 dari Peraturan Pemerintahan ini maka setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, ..... harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria. Oleh Yurisprudensi ditetapkan bahwa pemindahan hak milik terjadi pada saat dibuatnya akta jual-beli dimuka Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T). Selanjutnya PP No. 10 tahun 1961 ini telah direvisi dgn PP No. 24 tahun 2007 tentang pendaftaran tanah. dalam Psl. 23 PP ini dikemukakan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, ..... harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Penyerahan kapal atau perahu yang terdaftar
Pasal 314 K.U.H. Dagang menentukan bahwa kapal-kapal Indonesia yang berukuran paling sedikit 20 m3 isi-kotor, dapat dibukukan didalam suatu register kapal menurut ketentuan2 yang akan ditetapkan dalam suatu UU tersendiri. Undang-undang yang dimaksud telah ada, yaitu Ordinansi pendaftaran kapal (S. 1933 No. 48), yang mulai berlaku 1 April 1938. Pasal 314 K.U.H.D. dan Ordonansi Pendaftaran Kapal menentukan bahwa :
- Penyerehan hak milik atas kapal/perahu yang terdaftar dilakukan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapkan pejabat yang berwajib.
- Kapal/perahu yang terdaftar tidak mungkin dibebani dengan hak gadai, tetapi dapat dibebani dengan hipotek (beban hipotek harus juga didaftarkan).
- Azas pasal 1977 B.W. tidak berlaku terhadap kapal/perahu yang terdaftar.
Kapal/perahu yang tidak terdaftar tetap merupakan benda bergerak (lihat pasal 510 B.W.), sehingga penyerahaan dilakukan dengan penyerahan nyata, pembebanan ialah dengan hak gadai, dan azas pasal 1977 B.W. berlaku terhadap benda-benda ini.
Penyerahan rumah (tanpa tanah).
Menurut sistim BW, tidak mungkin seorang (A) mempunyai hak milik atas sesuatu gedung permanen yang berdiri diatas tanah kepunyaan seorang lain (B), terkecuali jika A itu mempunyai hak opstal (hak guna bangunan) atas tanah tsb.
Jadi yang umum ialah bahwa pemilik tanah adalah juga pemilik dari bangunan atau tanaman diatas tanah itu (pasal 571, 600 dan 601 B.W.). Satu-satunya pengecualian ialah bilamana seorang mempunyai hak opstal atas tanah seorang lain (pasal 711 dan berikut B.W.). Akibat dari sistim BW ini ialah bahwa seorang penyewa tanah tidak mungkin memiliki sesuatu rumah atau gedung permanen yang berdiri diatas tanah sewa itu, oleh sebab ia tidak mempunyai hak opstal atas tanah itu tetapi hanya hak sewa.
Sistim Hukum Adat adalah lain sekali. Hukum adat tidak mengenal azas ”accessie” (pasal 571 ayat 1 B.W.) tetapi mengenai azas ”pemisahan horizontal”, yaitu bahwa hak pemilihan atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi juga pemilikan bangunan yang ada diatasnya. Barang siapa yang membangun dialah pemilik bangunan yang dibangunnya itu.
Setelah berlakunya UU Pokok Agraria yg mengadakan unifikasi Hukum Tanah dan yg menetapkan bahwa ”Hukum agraria yang berlaku atas bumi air dan ruang-angkasa ialah Hukum Adat, .......”(pasal 5 U.U.P.A.), maka azas accessie harus dianggap sbg tidak berlaku lagi. Dgn dmk dapat saja terjadi bahwa A adalah pemilik tanah dan B pemilik bangunan yg terletak diatas tanah tsb, meskipun B tidak mempunyai hak-guna-bangunan atas tanah tsb.
Pertanyaan sekarang ialah : bagaimanakah penyerahan hak milik atas rumah atau gedung tanpa tanah ? Tentunya BWtidak mengatur hal ini oleh karena seperti telah dikatakanBW menganut azas accessie yang tercantum dalam pasal 571 ayat 1 BW. Jadi untuk ini kita harus menilik pada praktek, dan menurut praktek biasanya dilakukan dgn surat jual-beli dgn disaksikan oleh Kepala Kecamatan.
Penyerahan hak atas suatu perusahaan
Didalam praktek sering terjadi, bahwa suatu perusahaan (misalnya perusahaan biskuit) dijual dalam keseluruhannya oleh pemilik A kepada pembeli B.
Yang dijual meliputi misalnya :
- Sebidang tanah hak milik dengan gedung diatasnya.
- Mesin-mesin dan alat-alat inventaris.
- Piutang-piutang atas nama.
- Hak merek.
Perjanjian jual-beli obligator lazimnya dilakukan dgn satu akta notaris, tetapi bagaimanakah dilakukan penyerahan (leverning) ?
BW tdk mengatur penyerahan hak milik atas suatu perusahaan dlm keseluruhan- nya. Hal ini berarti bahwa bagi tiap bagian dpperusahaan itu, penyerahannya harus dilaksanakan menurut yg ditentukan oleh UU.
PRIVILEGE.
Ketentuan – ketentuan Hukum Eksekusi
Privilege a/ piutang2 yg diistimewakan diatur dlm Psl 1131-1149 Bab 19 buku II BW.
Yang dimaksud dgn piutang2 yang diistimewakan atau privilege,berdsrkan Pasal 1134 BW adalah hak yg oleh UU diberikan kpd seorang kreditur sehingga tingkatannya lebih tinggi dp kreditur lainnya, semata-mata berdsrkan sifat utangnya.
Dalam Pasal 1131 dan 1132 memuat ketentuan2 umum hukum eksekusi, yaitu :
1131 B.W Ã¨ segala kebendaan si berutang, baik yg bergerak maupun tidak bergerak, baik yg sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk semua hutang-hutangnya.
1132 B.W Ã¨ harta kekayaan tsb menjadi jaminan bersama bagi para kreditur; dan bilamana jumlah hutang2 itu ternyata lebih besar dari pada hasil bersih dari penjualan harta kekayaan itu, maka hasil itu dibagi-bagikan kepada para kreditur menurut keseimbangan masing-masing piutang.
Ketentuan2 dalam pasal2 di atas baru berlaku kalau yang berhutang (debitur) tidak membayar hutangnya dan ia digugat dimuka pengadilan. Pelaksanaan keputusan pengadilan yg menghukum debitur untuk membayar hutangnya atau yg menyatakan debitur pailit (bangkrut), ialah dengan jalan penyitaan dan penjualan beberapa barang-barangnya atau (dalam hak kepailitan) seluruh harta kekayaannya.
Apabila hanya ada satu org kreditur yg meminta eksekusi keputusan pengadilan yg menghukum debitur untuk membayar hutangnya, maka hanya ketentuan umum yang tercantum dalam pasal 1131 yang berlaku. Sdgkan ketentuan2 lainnya dalam Bab 19 baru berlaku jika :
a. Kalau ada kreditur-kreditur lain yang mengadakan verzet (perlawanan) terhadap pemberian hasil penjualan kepada kreditur-penggugat.
b. Kalau debitur dinyatakan pailit, maka ada penyitaan umum atas seluruh harta kekayaan debitur. Dalam hal ini dengan sendirinya ada lebih dari satu kreditur atau dengan kata lain ada concursus creditorium (lebih dr 1 kreditur).
Ketentuan umum dan pengecualian mengenai kedudukan para kreditur.
Menurut Pasal 1136 BW Semua kreditur yg mempunyai tingkatan yg sama mk akan dibayar menurut keseimbangan. Keseimbangan yg dimaksud diatur dlm Pasal 1132 BW yaitu semua kreditur yg mempunyai kedudukan sama, sehingga hasil penjualan benda dibagi menurut perbandingan piutang masing2 kreditur sebagai contoh :
A berhutang kepada B Rp. 500.000,- kepada C Rp.1.000.000,-. Hasil penjualan rumah si A adalah (bersih) Rp.750.000,- Dalam hal ini B mendapat Rp.250.000,- dan C mendapat Rp.500.000,-
Akan tetapi diperbolehkan adanya pengecualian terhadap ketentuan umum itu, jika diantara para kreditur ada alasan2 yg sah utk didahulukan pembayaran piutangnya. (Psl. 1132)
Piutang2 yg didahulukan pembayarannya menurut Pasal 1133 BW, adalah:
a. Piutang yang dijamin dengan hak gadai atau yang dijamin dengan hak hipotek.
b. Piutang yang diistimewakan atau privilege.
Kreditur yg tidak mempunyai piutang yg didahulukan dinamakan kreditur konkurren sdgkan kreditur yg mempunyai privilege disebut kreditur privile
Sebagai contoh pembagian hasil eksekusi kalau ada piutang yang didahulukan pembayarannya :
A berhutang pada B Rp. 2 jt,- pada C Rp. 600.000,- dan pada D Rp. 300.000,- Kreditur B mempunyai hak hipotek atas persil milik si A. Hasil bersih dari penjualan persil tsb adalah Rp. 2.600.000,- Jumlah ini harus dibagi sbb: B dapat Rp. 2.000.000,- C dapat Rp. 400.000,- dan D mendapat Rp. 200.000,-
Persamaan dan perbedaan antara Privilege dgn dan gadai serta hipotek
Persamaannya :
privilege maupun gadai serta hipotek didahulukan pembayarannya dp kreditur2 konkurren. Lagipula, baik privilege maupun gadai serta hipotek bersifat ”accessoir” artinya melekat pada piutang : kalau piutang hapus maka otomatis privilege, gadai atau hipotek hapus pula.
Perbedaanya ialah :
1. Hak gadai dan hak hipotek timbul dikarenakan oleh perjanjian, sedang privilege semata-mata diciptakan oleh penentuan undang-undang.
2. Hak gadai dan hak hipotek adalah hak-hak kebendaan, sedang privilege bukan hak kebendaan.
3. Kreditur yg mempunyai hak gadai a/ hipotek diberi kemungkinan eksekusi diluar pengadilan (parate executive;pasal 1155 dan pasal 1178 ayat 2).
Barang-barang yang tidak boleh disita dan dijual.
Tentunya tidak semua barang2 debitur dpt disita dan dijual sbg pelaksanaan sesuatu keputusan Pengadilan. Debitur tidak berdaya dan dapat mati kelaparan kalau semua barangnya disita dan dijual. Oleh karena itu antara lain dlm Reglemen Hukum Acara Perdata (RV.) dan dalam pasal 20 UU kepailitan ditentukan barang2 yang tidak boleh disita dan dijual, seperti kasur dan tempat tidur, pakaian, alat-alat untuk usaha debitur, buku-buku pelajaran, barang-makanan untuk satu bulan.
Pembagian Privilege.
Ada dua golongan privilege, yaitu :
1. Privilege khusus (khusus menganai benda tertentu), yg disebut dlm Ps. 1139.
Yg termasuk Privilege Khusus adalah :
- Biaya-biaya pengadilan. (lebih dahulu dibyr dp gadai atau hipotik)
- uang sewa dari benda tak bergerak
- harga pembelian benda2 bergerak yang belum dibayar
- biaya yg dikeluarkan utk menyelamatkan suatu barang
- Biaya yg msh hrs dibyr pd tukang krn melakukanpekerjaan pd suatu barang.
- apa yg tlh diserahkan kpd tamu oleh pengusaha penginapan
- upah2 pengangkutan dan biaya tambahannya
- biaya yg hrs dibyr kepada tukang atas pekerjaan yg dilakukan utk benda milik terutang dan jangka waktu utang tsb maksimal 3 tahun.
- penggantian2 erta pembayaran2 yg hrs dipikul oleh pegawai2 yg memangku suatu jabatan umum, krn kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan2 yg dilakukan dlm jabatan.
2. Privilege umum (mengenai seluruh harta kekayaan debitur), dlm Ps. 1149
Yg termasuk Privilege Umum adalah antara lain :
- Biaya-biaya penguburan.
- Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dari sakit yang penghabisan.
- Upah para buruh dari debitur yang belum terbayar dari tahun yang sedang berjalan dan tahun sebelumnya.
- utang bahan2 akanaan debitur beserta keluarganya selama jangka wkt 6 bln terakhir;
- utang pengusaha sekolah berasrama utk thn penghabisan
- utang2 orang yg tdk cakap
Ada lagi Privilege yang tidak disebut oleh pasal 1149, yaitu pajak (piutang dari Negara).
Umumnya Privilege umum baru timbul kalau debitur dinyatakan pailit (bangkrut) atau dalam hal seorang ahli waris menerima warisan secara beneficiar (lihat pasal 1029 jo. 1032). Oleh karena didalam eksekusi seluruh harta-kekayaan debitur dgn sendirinya berarti eksekusi benda2 tertentu dari harta kekayaan tsb, maka timbul persoalan bagaimanakah ketingkatan dp pada Privilege Khusus terhadap Privilege Umum, atau dengan kata lain : yang manakah yang lebih didahulukan? Menurut Psl 1138 BW, privilege khusus yang didahulukan daripada privilege umum.
Gadai dan hipotek adalah setingkat dan tidak mungkin bertabrakan, karena obyek gadai adalah benda tidak bergerak. Gadai dan hipotek lebih tinggi tingkatnya dp privilege kecuali UU menentukan sebalinya. Misalnya biaya pengadilan didahulu-kan pembayarannya dp pada gadai atau hipotek (lihat Ps. 1134 jo Ps. 1139).
Peraturan2 privilege pada umumnya berlaku kalau ada kepailitan.
Didalam praktek jarang terjadi bahwa penyitaan dan penjualan barang2 debitur berdasarkan keputusan pengadilan menimbulkan persoalan concursus creditorum, artinya adanya sebagian kreditur yg meminta pembagian dari hasil eksekusi. Oleh karena itu, maka peraturan privilege didalam praktek berlaku kalau ada kepailitan.
Dari hasil likwidasi seluruh harta-kekayaan dari orang (atau badan hukum) yang pailit, maka pembayaran piutang2 pada umumnya adalah urutan ketingkatan sbb :
1. Biaya eksekusi.
2. Pemegang gadai dan pemegang hipotek (hanya mengenai hasil penjualan benda yang menjadi jaminan).
3. Para kreditur dengan privilege khusus.
4. Para kreditur dengan privilege umum.
5. Para kreditur konkurren.

Saturday, November 3, 2012

Hak Eigendom/Hak Milik


Dulu hak eigendom ini merupakan hak mutlak sekali (droit inviolable et sacre), tapi dengan berkembangnya zaman maka kemutlakan dari hak eigendom ini semakin lama semakin pudar.
Banyak terjadi pembatasan-pembatasan atau penggerogotan terhadap hak eigendom ini yang biasa disebut dengan uithollings proses.
Seperti kita lihat batasan hak milik dalam Pasal 570 KUHPerdata yang berbunyi:
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain semua itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.
Jadi kalau kita simpulkan pembatasan-pembatasan terhadap hak milik menurut pasal 570 KUHPerdata adalah:
1.  Undang-undang atau peraturan umum lainnya
Yang dimaksud dengan undang-undang disini adalah UU dalam arti formil sedangkan peraturan umum lainnya adalah peraturan yang berada di bawah UU, seperti PP, kepres
2.  Tidak mengganggu orang lain/tidak menimbulkan gangguan atau hinder
1.  Arrest yang terkenal mengenai gangguan ini adalah:
Krul arrest 30 januari 1914
J.H.A. Krul pengusaha roti lawan H.Joosten
Krul digugat di muka pengadilan karena pabriknya dengan suara-suara yang keras dan getaran-getaran yang hebat dianggap menimbulkan gangguan H.Joosten.
Gugatannya dikabulkan karena menimbulkan kerusakan benda disebut zaakbeschadiging misalnya tembok rumah retak.
2.  Arrest H.R. 31 Desember 1937
William Jan Nobel lawan sebuah perkumpulan mahasiswa
Perhimpunan tersebut digugat karena mahasiswa itu di dalam gedung pertemuannya selalu menimbulkan/membikin gaduh dengan jalan berpesta-pesta sehingga menimbulkan gangguan para tetangganya.
Ini juga termasuk hinder di mana gangguan yang ditimbulkan berupa immaterial/onrechmatigedaad.
Gangguan ini dapat digugat melalui pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Tidak semua gangguan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 tersebut tapi tergantung situasi dan kebiasaan masyarakat.
Untuk sekedar pegangan gangguan yang bagaimanakah yang dapat digugat lewat Pasal 1365 itu?
Unsure-unsur Hinder:
·         Ada perbuatan yang melawan hukum
·         Perbuatan itu bersifat mengurangi/menghilangkan kenikmatan antara lain penggunaan hak milik seseorang
Gangguan dikabulkan lewat Pasal 1365, apabila:
1.  Gangguan itu harus terhadap penggunaan hak milik secara normal/objektif
2.  Gangguan itu harus mengenai pemakaian hak milik sendiri bukan hak milik orang lain
3.  Gangguan itu harus mengenai pemakaian yang sesungguhnya dari hak milik seseorang

1.  Pencabutan/onteigenning
Pencabutan/onteigenning sebenarnya termasuk kepada pembatasan terhadap hak milik oleh undang-undang.
Arrest yang terkenal mengenai pencabutan adalah:
Arrest yang terkenal mengenai pencabutan adalah:
Arrest Lentera (H.R. 19 maret 1904) sebuah kotapraja loosduinen membuat peraturan yang mewajibkan para pemilik tanah yang membuat peraturan yang mewajibkan para pemilik tanah yang letaknya di tepi jalan umum untuk menyetujui pemasangan tiang-tiang lentera di dalam pekarangannya. Akibatnya ialah bahwa pemilik tanah itu kehilangan semua kenikmatan atas sejengkal tanah di mana tiang-tiang lentera itu didirikan.
Selain pembatasan tersebut di atas masih ada pembatasan lain di luar Pasal 570 B.W. terhadap berlakunya hak milik yaitu:
1.  Hukum tetangga; pasal 626, 628 KUHPerdata
·         Adanya kewajiban untuk menerima aliran air dari tanah yang lebih tinggi ke tanah yang lebih rendah, jadi tidak boleh membendungnya/Pasal 626 KUHPerdata.
·         Adanya kewajiban untuk membiarkan pemilik pekarangan yang letaknya di tengah-tengah untuk mengadakan jalan keluar menuju jalan besar dan lain-lain.
1.  Penyalahgunaan Hak/Abus du droit/ Misbruik van recht yaitu di mana seseorang di dalam menggunakan hak nya it merugikan orang lain.
1.  Arrest Colmar di Perancis yaitu arrest bercerobong asap
Kasusnya:
Seseorang mendirikan cerobong asap palsu di rumahnya dengan maksud untuk mengganggu pemandangan rumah tetangganya.
2.  Arrest H.R 1936 di Mokerheide di Belanda
Kasusnya:
Seorang Ir bertetangga dengan Mr. karena mereka berselisih si Ir. Mendirikan tiang di pekarangannya yang disampiri dengan kain-kain kumal yang akibatnya menutupi pemandangan indah dari rumah si Mr.
    Si Mr. menggugat ke pengadilan dan dikabulkan. Si Ir. Tidak puas, ia mendirikan menara dengan tempat yang sama. Tujuannya hanya untuk mengganggu pemandangan rumah tetangganya itu. Si Mr. menggugat lagi dan dikabulkan. Si Ir masih belum puas, kemudian ia memasang pompa airnya dan digunakan. Si Mr menggugat lagi tapi kali ini tidak dikabulkan karena bukan penyalahgunaan hak.
Jadi kalau begitu kriteria apa yang dipakai/yang harus dipenuhi supaya suatu perbuatan itu dikatakan abus du droit?
Mengenai hal ini ada dua pendapat, yaitu:
1.  Jurisprudensi
Abus du droit harus memenuhi dua unsur:
1.  Perbuatan itu harus tidak masuk akal
2.  Perbuatan itu dilakukan dengan sengaja untuk merugikan orang lain
2.  Menurut Pitlo
Sekalipun perbuatan itu masuk akal dan perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain tapi jika manfaat yang diperoleh oleh orang yang berbuat tidak seimbang dengan kerugian yang diderita oleh orang lain menurutnya sudah abus du droit
Asas yang dianut oleh KUHPerdata adalah asas accessie yang dapat kita lihat secara jelas antara lain dalam Pasal 571 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut
“Hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya kepemilikan atas segala apa yandg ada di atasnya dan didalam tanah” (ayat 1)
Gugat/Actie terhadap hak milik
Hak milik dilindungi, beberapa gugat di antaranya yang diatur oleh UU adalah gugat revindicatie, Pasal 574 KUHPerdata. Pasal tersebut menentukan bahwa tiap-tiap pemilik suatu kebendaan berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan pengembalian kebendaan itu dalam keadaan beradanya.
Gugat ini dapat diajukan oleh pemilik kepada Hakim supaya bendanya disita/beslag. Oleh karena itu beslagnya disebut beslag revindicator.
Gugat ini dapat terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak hanya saja terhadap benda bergerak terdesak oleh Pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata
Bagaimana caranya penggugat untuk meminta kembali hak miliknya itu?
Menurut Jurisprudensi pemilik cukup mengemukakan bahwa benda yang diminta kembali itu adalah hak miliknya dia tidak usah mengemukakan bagaimana caranya memperoleh hak milik itu.
Cara-cara memperoleh hak eigendom menurut Pasal 584 B.W.
1.  Pendakuan/pemilikan/pengambilan/accupation/toe eigening
Pendakuan adalah suatu cara untuk memperoleh hak eigendom atas benda bergerak yang belum ada pemiliknya (res nullius), misalnya: mengail ikan di sungai, mengambil sarang burung tawon di hutan, mengail ikan di laut dan lain-lain. Occupation terdapat benda tak bergerak berlaku Pasal 520 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pekarangan dan kebendaan tak bergerak lainnya yang tak terpelihara dan tiada pemiliknya, seperti kebendaan mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya telah ditinggalkan adalah milik Negara.
2.  Perlekatan/ikutan/accession/natreking
Perlekatan adalah cara memperoleh hak eigendom atas benda karena benda itu mengikuti benda yang lain, misalnya kalau kita membeli tanah otomatis sudah termasuk apa yang ada di atas dan dibawahnya. Dengan lain perkataan benda pelengkap selalu mengikuti benda poko. Hal ini terdapat dalam BW, karena BW menganut asas vertikal yang berbeda dengan Hukum Adat yang menganut asas pemisahan secara horisontal.
3.  Daluarsa/verjaring
Daluarsa adalah suatu cara untuk setelah lewatnya suatu waktu tertentu memperoleh hak atau dibebaskan dari suatu ikatan atau hak, misalnya: bebas dari pembayaran sesuatu hutang.
Jadi memperoleh hakmilik berdasarkan verjaring itu menimbulkan dua akibat yaitu:
1.  Memperoleh hak/acquistieve verjaring
2.  Sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu penagihan/tuntutan hukum disebut extinctieve verjaring.
Benda-benda yang boleh diperbolehkan secara verjaring menurut Pasal 1963 BW adalah:
3.  Benda tak bergerak
4.  Bunga-bunga dan piutang atas nama atau op naam
Tujuan daluarsa adalah untuk menghilangkan keragu-raguan apakah orang itu sebagai eigenaar atau bezitter.
Cara memperoleh hak milik dengan verjaring
5.  Jika ada pemilikan yang terus menerus dan tidak terganggu
6.  Pemilikan itu harus diketahui umum
7.  Pemilikan itu harus bezitter yang beritikad baik dengan tidak merugikan orang lain.
8.  Pemilikan itu harus selama 20 tahun kalau ada alas hak (title) dan 30 tahun kalau tidak ada alas hak.
4.  Pewarisan/erfopvoging
Pewarisan adalah cara memperoleh hak eigendom dengan cara warisan baik menurut UU ataupun menurut wasiat yang selanjutnya akan dibahas dalam Hukum Waris.
5.  Penyerahan/levering/op-dracht/overdracht/trans/cessie/inbreng
Penyerahan adalah cara memperoleh hak eigendom dengan cara penyerahan suatu benda oleh eigenaar atau atas namanya kepada orang lain sehingga orang lain itu memperoleh hak eigendom atas benda itu.

Menurut B.W. setiap perbuatan hukum tanpa adanya penyerahan (belum adanya penyerahan) belum dikatakan terjadi baru menimbulkan perjanjian obligatoir saja belum ada perjanjian zakelijk. Seperti kita ketahui bahwa benda itu ada bermacam-macam ada yang berwujud dan tidak berwujud ada juga benda bergerak dan tidak bergerak. Oleh karena itu leveringnya juga berbeda-beda tergantung dari macam bendanya.
Untuk benda bergerak yang berwujud leveringnya dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.  Penyerahan dari tangan ke tangan atau penyerahan secara nyata
2.  Penyerahan secara simbolis
3.  Penyerahan secara tradition brevu manu
4.  Penyerahan secara constitutum posessorium
Penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud dengan cara:
1.  Piutang atas nama (op naam) dilakukan dnegan cessie yaitu dengan membuat akte authentic atau akta di bawah tangan dalam mana dinyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
·         Kreitur lama disebut cessus
·         Kreditur baru disebut cedent
·         Perpindahan atau perbuatan disebut cessie
1.  Piutang atas bawah atau atas tunjuk (aan toonder), penyerahannya dilakukan dengan penyerahan nyata
2.  Piutang atas perintah (aan order) penyerahannya dilakukan dengan penyerahan dari surat disertai dengan endossemen (ditulis di belakang surat itu bahwa piutang itu telah dialihkan pada seseorang).
Penyerahan benda tidak bergerak
Dilakukan dnegan balik nama dengan pendaftaran dilaksanakan di tempat RVJ dan dihadapan HAakim RVJ.
Harus ada ijin dari Menteri Kehakiman dan harus dikutip dalam register eigendom dan didelegasikan kepada Jaksa Pengadilan Negeri (dulu).
Penyerahan benda tak bergerak diatur dalam S. 1834 No.27 yaitu dalam Overschrijving Ordonantie.
Pada tahun 1947 pendaftarannya harus dilakukan dihadapan kepala Seksi pendaftaran Tanah (Kadaster) diatur dalam UU No.53/1974.
Pada tahun 1954 dikeluarkan UU No.24, L. 1954 No. 78 yang mengatur tentang penyerahan benda tak bergerak yaitu harus mendapat ijin dari Menteri Kehakiman yang dikuasakan kepada Jaksa Pengadilan Negeri.
Sekarang setelah berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960 perpindahan hak milik atas sebidang tanah harus dilakukan dan dihadapkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan didaftarkan ke seksi Pendaftaran Tanah, diatur dalam PP No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang disempurnakan dengan PP No. 24/1977 tentangPendaftaran tanah.
Syarat-syarat Penyerahan
1.  Harus ada perjanjian zakelijk yaitu perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan
2.  Harus ada title atau alas hak atau alas perdata.
Tentang title ini ada dua teori, yaitu:
1.  Teori casual
Menurut teori ini sahnya penyerahan tergantung pada alas hak jika alas haknya sah maka penyerahannya sah dan sebaliknya. Jadi harus ada titel yang nyata .Pengikutnya antara lain Diephuis, Scholten
2.  Teori abstrak
Menurut teori ini penyerahan dan alas hak itu merupakan hal yang terpisah satu sama lain. Untuk sahnya penyerahan tidak tergantung pada alas hak yang nyata. Jika bisa terjadi bahwa penyerahan itu akan sah juga sekali pun titelnya tidak sah tanpa title sekalipun.
Menurut pasal 584 KUHPerdata penyerahan itu harus memenuhi adanya titel tapi bisa nyata atau titel tanggapan.
Oleh karena itu baik ajaran causal maupun ajaran abstrak untuk sahnya suatu penyerahan memerlukan adanya titel hanya bedanya menurut ajaran causal titelnya harus nyata/riil sedang dalam ajaran abstrak titelnya cukup dengan titel anggapan saja.
1.  Harus dilakukan oleh orang yang wenang menguasai benda tadi. Syarat ini merupakan pelaksanaan dari asas hukum yaitu asas nemoplus yang mengatakan bahwa seseorang itu tidak dapat memperalihkan hak melebihi apa yang menjadi haknya. Lazimnya yang wenang untuk menguasai benda itu adalahn pemiliknya atau kuasanya.
2.  Harus ada penyerahan atau formalitas tertentu yaitu adanya penyerahan nyata dan penyerahan yuridis, feitelijke dan jurische levering.
Dalam bahasa Perancis ada dua macam istilah yaitu:
1.  Tradition (juridische levering)
2.  Deliverance (penyerahan nyata)
Untuk benda bergerak penyerahan nyata dan penyerahan juridis bersamaan terjadinya. Untuk benda tak bergerak antara penyerahan nyata dengan penyerahan juridis tidak bersamaan.
Misalnya jual beli sebidang tanah penyerahan juridisnya terjadi pada waktu dibuatnya akte perpindahan hak dihadapan PPAT sedang penyerahan nyatanya pada waktuakte tersebut diserahkan kepada yang berhak.
Cara-cara memperoleh hak eigendom dalam Pasal 584 KUHPerdata itu bersifat limitative atau terbatas terbukti dari kata-kata:
“hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain melainkan”
Hal ini tidak benar karena diluar Pasal tersebut masih ada cara lain untuk memperoleh hak milik jadi tidak hanya lima cara saja seperti yang disebutkan
Cara-cara memperoleh hak eigendom diluar Pasal 584 KUHPerdata
1.  Perjadian benda/pembentukan benda (zaakvorming, 606). Benda yang sudah ada dijadikan benda baru, misalnya:
1.  Kayu ukir menjadi patung
2.  Pasir dan batu, semen dilepas menjadi rumah gedung. Orang yang dengan bendanya sendiri menjadikan benda baru juga menjadi pemilik dari benda baru itu.
2.  Penarikan hasil (vruchttrekking, 575)
Bezitter yang beritikad baik dapat menjadi pemilik dari buah-buahan/hasil dari benda yang dibezitnya.
Misalnya:
·         Seseorang mempunyai seekor sapi betina kemudian sapi itu melahirkan seekor anak sapi maka anak sapi tersebut adalah milik dari pemilik tadi.
·         Seseorang mempunyai pohon kelapa dan berbuah maka buahnya itu adalah milik yang punya pohon kelapa tadi.
1.  Persatuan benda (vereniging, 607-609)
Memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang. Jika bercampurnya benda itu karena kebetulan jadi bukan keinginan orang-orang tersebut maka banda itu menjadi milik bersama seimbang dengan harga benda mereka semula.
Tapi apabila bercampurnya benda tersebut atas keinginan orang-orang tersebut (pemiliknya) maka dialah menjadi pemiliknya dengan kewajiban membayar harga barang-barang yang bercampur itu ongkos-ongkos, ganti rugi dan bunganya.
2.  Pencabutan hak (onteigening)
Penguasa dapat memperoleh hak milik dengan jalan pencabutan hak tapi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1.  Harus berdasarkan undang-undang jadi harus ada undang-undang pencabutan hak terlebih dahulu
2.  Harus ada kepentingan umum
3.  Harus dengan penggangtian kerugian yang layak
3.  Perampasan (verbeurverklaring, 10 jo. 39)
Sebagai hukuman tambahan yang dijatuhkan penguasa terhadap terdakwa maka penguasa dapat memperoleh hak milik dengan jalan perampasan.
4.  Percampuran harta (boedelmenging, 119)
Suami atau istri dapat memperoleh hak milik karena adanya percampuran harta kekayaan apabila mereka mengadakan suatu perkawinan. Menurut KUHPerdata dengan adanya perkawinan maka secara otomatis kekayaan menjadi bersatu/bercampur antara harta si suami dan harta istri kecuali kalau ada perjanjian perkawinan.
5.  Pembubaran sebuah badan hukum (ontbinding van rechtspersoon, 1665)
Jika ada pembubaran sebuah badan hukum maka anggota badan hukum yang masih ada dapat memperoleh harta kekayaan dari badan hukum tersebut. Misalnya sebuah PT di mana kekayaannya terpisah antara kekayaan pribadi dengan kekayaan PT tersebut. Apabila terjadi pembubaran maka kekayaan PT tersebut menjadi hal milik dari para anggota yangmasih ada.
6.  Abandonnement, 663 wvk
Mengenai kapal-kapal dan barang-barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan saja kepada si penanggung dalam hal pecahnya kapal atau karamnya kapal.
Hak Milik Bersama atau Medeeigendom
Hak milik selain dipunyai oleh perseorangan dapat juga dimiliki oleh lebih dari seorang yang disebut dengan medeeigendom yang diatur dalam Pasal 573 KUHPerdata.
Hak milik bersama ini ada dua macam yaitu:
1.  Hak milik bersama yang bebas (vrije medeeigendom) yaitu:
1.  Di dalam medeeigendom ini tidak ada hubungan lain selain hal bersama menjadi pemilik antara mereka.
2.  Memang adanya kehendak dari mereka bersama untuk memiliki benda tersebut secara bersama-sama.
3.  Tidak adanya kesatuan yang berbentuk suatu badan usaha dari benda bersama tersebut.
Semua ini pendapat dari PLATO
1.  Jika para pemilik dari benda tersebut dapat meminta pemisahan bagian terhadap benda bersama itu.
2.  Karena mereka masing-masing mempunyai bagian yang merupakan obyek harta kekayaan yang berdiri sendiri mereka mempunyuai kewenangan untuk meguasai bagiannya itu dan berbuat apa saja terhadap bendanya tanpa diperlukan ijin dari yang lainnya.
3.  Tiap-tiap medeeigenaar mempunyai bagian dalam hak milik itu misalnya: separoh atas milik bersama.
1.  Hak milik bersama yang terikat (gebon medeeigendom) yaitu:
Dalam medeeigendom terikat timbul karena adanya beberapa orang secara bersama-sama menjadi pemilik atas suatu benda itu akibat dari adanya hubungan yang sudah ada lebih dulu antara para pemiliknya itu. Misalnya adanya harta bersama suami istri karena perkawinan terlebih dahulu harta peninggalan karena adanya yang meninggal dunia.
1.  Medeeigendom terikat pemiliknya tidak dikehendaki atau setengah dikehendaki misalnya warisan, para persero menjadi milik bersama karena keharusan
2.  Nampak adanya kesatuan mengenai benda bersama dan biasanya berbentuk suatu badan usaha.
3.  Dalam medeeigendom terikat tidak mungkin terhadap milik bersama itu diadakan pemisahan dan pembagian.
4.  Wewenang untuk berbuat sesuatu terhadap benda bersama harus ada ijin dari medeigenaar yang lainnya.
5.  Para pemilik dalam harta bersama yang terikat itu berhak atas seluruh bendanya.
Cara-cara hilangnya hak milik
1.  Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik di atas
2.  Karena binasanya benda
3.  Karena eigenaar melepaskan benda tersebut
Melepaskan dalam hal ini adalah dengan maksud untuk melepaskan hak milik. Jadi bukan karena kehilangan atau terpaksa melemparkan benda tersebut ke laut karena keadaan darurat dan lain-lain.
Dalam hal yang demikian hak pemiliknya tetap ada pada pemilik semula.