Dulu hak eigendom ini merupakan hak mutlak sekali
(droit inviolable et sacre), tapi dengan berkembangnya zaman maka kemutlakan
dari hak eigendom ini semakin lama semakin pudar.
Banyak terjadi pembatasan-pembatasan atau
penggerogotan terhadap hak eigendom ini yang biasa disebut dengan uithollings
proses.
Seperti kita lihat batasan hak milik dalam Pasal 570
KUHPerdata yang berbunyi:
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu
kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan
kedaulatan sepenuhnya asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan
umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak
mengganggu hak-hak orang lain semua itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan
pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang
dan dengan pembayaran ganti rugi.
Jadi kalau kita simpulkan pembatasan-pembatasan
terhadap hak milik menurut pasal 570 KUHPerdata adalah:
1. Undang-undang atau
peraturan umum lainnya
Yang dimaksud dengan undang-undang
disini adalah UU dalam arti formil sedangkan peraturan umum lainnya adalah
peraturan yang berada di bawah UU, seperti PP, kepres
2. Tidak mengganggu orang
lain/tidak menimbulkan gangguan atau hinder
1. Arrest yang terkenal
mengenai gangguan ini adalah:
Krul arrest 30 januari 1914
J.H.A. Krul pengusaha roti lawan
H.Joosten
Krul digugat di muka pengadilan karena
pabriknya dengan suara-suara yang keras dan getaran-getaran yang hebat dianggap
menimbulkan gangguan H.Joosten.
Gugatannya dikabulkan karena menimbulkan
kerusakan benda disebut zaakbeschadiging misalnya tembok rumah retak.
2. Arrest H.R. 31
Desember 1937
William Jan Nobel lawan sebuah
perkumpulan mahasiswa
Perhimpunan tersebut digugat karena
mahasiswa itu di dalam gedung pertemuannya selalu menimbulkan/membikin gaduh
dengan jalan berpesta-pesta sehingga menimbulkan gangguan para tetangganya.
Ini juga termasuk hinder di mana
gangguan yang ditimbulkan berupa immaterial/onrechmatigedaad.
Gangguan ini dapat digugat melalui pasal 1365
KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Tidak semua gangguan dapat digugat berdasarkan Pasal
1365 tersebut tapi tergantung situasi dan kebiasaan masyarakat.
Untuk sekedar pegangan gangguan yang bagaimanakah yang
dapat digugat lewat Pasal 1365 itu?
Unsure-unsur Hinder:
·
Ada
perbuatan yang melawan hukum
·
Perbuatan
itu bersifat mengurangi/menghilangkan kenikmatan antara lain penggunaan hak
milik seseorang
Gangguan dikabulkan lewat Pasal 1365, apabila:
1. Gangguan itu harus
terhadap penggunaan hak milik secara normal/objektif
2. Gangguan itu harus
mengenai pemakaian hak milik sendiri bukan hak milik orang lain
3. Gangguan itu harus
mengenai pemakaian yang sesungguhnya dari hak milik seseorang
1. Pencabutan/onteigenning
Pencabutan/onteigenning sebenarnya
termasuk kepada pembatasan terhadap hak milik oleh undang-undang.
Arrest yang terkenal mengenai pencabutan
adalah:
Arrest yang terkenal mengenai pencabutan
adalah:
Arrest Lentera (H.R. 19 maret 1904)
sebuah kotapraja loosduinen membuat peraturan yang mewajibkan para pemilik
tanah yang membuat peraturan yang mewajibkan para pemilik tanah yang letaknya
di tepi jalan umum untuk menyetujui pemasangan tiang-tiang lentera di dalam
pekarangannya. Akibatnya ialah bahwa pemilik tanah itu kehilangan semua
kenikmatan atas sejengkal tanah di mana tiang-tiang lentera itu didirikan.
Selain pembatasan tersebut di atas masih ada
pembatasan lain di luar Pasal 570 B.W. terhadap berlakunya hak milik yaitu:
1. Hukum tetangga; pasal
626, 628 KUHPerdata
·
Adanya
kewajiban untuk menerima aliran air dari tanah yang lebih tinggi ke tanah yang
lebih rendah, jadi tidak boleh membendungnya/Pasal 626 KUHPerdata.
·
Adanya
kewajiban untuk membiarkan pemilik pekarangan yang letaknya di tengah-tengah
untuk mengadakan jalan keluar menuju jalan besar dan lain-lain.
1. Penyalahgunaan
Hak/Abus du droit/ Misbruik van recht yaitu di mana seseorang di dalam
menggunakan hak nya it merugikan orang lain.
1. Arrest Colmar di
Perancis yaitu arrest bercerobong asap
Kasusnya:
Seseorang mendirikan cerobong asap palsu
di rumahnya dengan maksud untuk mengganggu pemandangan rumah tetangganya.
2. Arrest H.R 1936 di
Mokerheide di Belanda
Kasusnya:
Seorang Ir bertetangga dengan Mr. karena
mereka berselisih si Ir. Mendirikan tiang di pekarangannya yang disampiri dengan
kain-kain kumal yang akibatnya menutupi pemandangan indah dari rumah si Mr.
Si Mr. menggugat ke pengadilan
dan dikabulkan. Si Ir. Tidak puas, ia mendirikan menara dengan tempat yang
sama. Tujuannya hanya untuk mengganggu pemandangan rumah tetangganya itu. Si
Mr. menggugat lagi dan dikabulkan. Si Ir masih belum puas, kemudian ia memasang
pompa airnya dan digunakan. Si Mr menggugat lagi tapi kali ini tidak dikabulkan
karena bukan penyalahgunaan hak.
Jadi kalau begitu kriteria apa yang dipakai/yang harus
dipenuhi supaya suatu perbuatan itu dikatakan abus du droit?
Mengenai hal ini ada dua pendapat, yaitu:
1. Jurisprudensi
Abus du droit harus memenuhi dua unsur:
1. Perbuatan itu harus
tidak masuk akal
2. Perbuatan itu
dilakukan dengan sengaja untuk merugikan orang lain
2. Menurut Pitlo
Sekalipun perbuatan itu masuk akal dan
perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain tapi jika manfaat
yang diperoleh oleh orang yang berbuat tidak seimbang dengan kerugian yang
diderita oleh orang lain menurutnya sudah abus du droit
Asas yang dianut oleh KUHPerdata adalah asas accessie
yang dapat kita lihat secara jelas antara lain dalam Pasal 571 KUHPerdata yang
berbunyi sebagai berikut
“Hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya
kepemilikan atas segala apa yandg ada di atasnya dan didalam tanah” (ayat 1)
Gugat/Actie terhadap
hak milik
Hak milik dilindungi, beberapa gugat di antaranya yang
diatur oleh UU adalah gugat revindicatie, Pasal 574 KUHPerdata. Pasal tersebut
menentukan bahwa tiap-tiap pemilik suatu kebendaan berhak menuntut kepada
siapapun juga yang menguasainya, akan pengembalian kebendaan itu dalam keadaan
beradanya.
Gugat ini dapat diajukan oleh pemilik kepada Hakim
supaya bendanya disita/beslag. Oleh karena itu beslagnya disebut beslag
revindicator.
Gugat ini dapat terhadap benda bergerak maupun benda
tidak bergerak hanya saja terhadap benda bergerak terdesak oleh Pasal 1977 ayat
1 KUHPerdata
Bagaimana caranya penggugat untuk meminta kembali hak
miliknya itu?
Menurut Jurisprudensi pemilik cukup mengemukakan bahwa
benda yang diminta kembali itu adalah hak miliknya dia tidak usah mengemukakan
bagaimana caranya memperoleh hak milik itu.
Cara-cara memperoleh hak eigendom menurut Pasal 584
B.W.
1. Pendakuan/pemilikan/pengambilan/accupation/toe
eigening
Pendakuan adalah suatu cara untuk
memperoleh hak eigendom atas benda bergerak yang belum ada pemiliknya (res
nullius), misalnya: mengail ikan di sungai, mengambil sarang burung tawon di
hutan, mengail ikan di laut dan lain-lain. Occupation terdapat benda tak bergerak
berlaku Pasal 520 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pekarangan dan kebendaan tak
bergerak lainnya yang tak terpelihara dan tiada pemiliknya, seperti kebendaan
mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya telah
ditinggalkan adalah milik Negara.
2. Perlekatan/ikutan/accession/natreking
Perlekatan adalah cara memperoleh hak
eigendom atas benda karena benda itu mengikuti benda yang lain, misalnya kalau
kita membeli tanah otomatis sudah termasuk apa yang ada di atas dan dibawahnya.
Dengan lain perkataan benda pelengkap selalu mengikuti benda poko. Hal ini
terdapat dalam BW, karena BW menganut asas vertikal yang berbeda dengan Hukum
Adat yang menganut asas pemisahan secara horisontal.
3. Daluarsa/verjaring
Daluarsa adalah suatu cara untuk setelah
lewatnya suatu waktu tertentu memperoleh hak atau dibebaskan dari suatu ikatan
atau hak, misalnya: bebas dari pembayaran sesuatu hutang.
Jadi memperoleh hakmilik berdasarkan
verjaring itu menimbulkan dua akibat yaitu:
1. Memperoleh
hak/acquistieve verjaring
2. Sebagai alat untuk
dibebaskan dari suatu penagihan/tuntutan hukum disebut extinctieve verjaring.
Benda-benda yang boleh diperbolehkan
secara verjaring menurut Pasal 1963 BW adalah:
3. Benda tak bergerak
4. Bunga-bunga dan
piutang atas nama atau op naam
Tujuan daluarsa adalah untuk
menghilangkan keragu-raguan apakah orang itu sebagai eigenaar atau bezitter.
Cara memperoleh hak milik dengan
verjaring
5. Jika ada pemilikan
yang terus menerus dan tidak terganggu
6. Pemilikan itu harus
diketahui umum
7. Pemilikan itu harus
bezitter yang beritikad baik dengan tidak merugikan orang lain.
8. Pemilikan itu harus
selama 20 tahun kalau ada alas hak (title) dan 30 tahun kalau tidak ada alas
hak.
4. Pewarisan/erfopvoging
Pewarisan adalah cara memperoleh hak
eigendom dengan cara warisan baik menurut UU ataupun menurut wasiat yang
selanjutnya akan dibahas dalam Hukum Waris.
5. Penyerahan/levering/op-dracht/overdracht/trans/cessie/inbreng
Penyerahan adalah cara memperoleh hak
eigendom dengan cara penyerahan suatu benda oleh eigenaar atau atas namanya
kepada orang lain sehingga orang lain itu memperoleh hak eigendom atas benda
itu.
Menurut B.W. setiap perbuatan hukum tanpa adanya
penyerahan (belum adanya penyerahan) belum dikatakan terjadi baru menimbulkan
perjanjian obligatoir saja belum ada perjanjian zakelijk. Seperti kita ketahui
bahwa benda itu ada bermacam-macam ada yang berwujud dan tidak berwujud ada
juga benda bergerak dan tidak bergerak. Oleh karena itu leveringnya juga
berbeda-beda tergantung dari macam bendanya.
Untuk benda bergerak yang berwujud leveringnya dapat
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Penyerahan dari tangan
ke tangan atau penyerahan secara nyata
2. Penyerahan secara
simbolis
3. Penyerahan secara
tradition brevu manu
4. Penyerahan secara
constitutum posessorium
Penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud dengan
cara:
1. Piutang atas nama (op
naam) dilakukan dnegan cessie yaitu dengan membuat akte authentic atau akta di
bawah tangan dalam mana dinyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada
seseorang
·
Kreitur
lama disebut cessus
·
Kreditur
baru disebut cedent
·
Perpindahan
atau perbuatan disebut cessie
1. Piutang atas bawah
atau atas tunjuk (aan toonder), penyerahannya dilakukan dengan penyerahan nyata
2. Piutang atas perintah
(aan order) penyerahannya dilakukan dengan penyerahan dari surat disertai
dengan endossemen (ditulis di belakang surat itu bahwa piutang itu telah
dialihkan pada seseorang).
Penyerahan benda tidak
bergerak
Dilakukan dnegan balik nama dengan pendaftaran
dilaksanakan di tempat RVJ dan dihadapan HAakim RVJ.
Harus ada ijin dari Menteri Kehakiman dan harus
dikutip dalam register eigendom dan didelegasikan kepada Jaksa Pengadilan
Negeri (dulu).
Penyerahan benda tak bergerak diatur dalam S. 1834
No.27 yaitu dalam Overschrijving Ordonantie.
Pada tahun 1947 pendaftarannya harus dilakukan
dihadapan kepala Seksi pendaftaran Tanah (Kadaster) diatur dalam UU No.53/1974.
Pada tahun 1954 dikeluarkan UU No.24, L. 1954 No. 78
yang mengatur tentang penyerahan benda tak bergerak yaitu harus mendapat ijin
dari Menteri Kehakiman yang dikuasakan kepada Jaksa Pengadilan Negeri.
Sekarang setelah berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960
perpindahan hak milik atas sebidang tanah harus dilakukan dan dihadapkan PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan didaftarkan ke seksi Pendaftaran Tanah, diatur
dalam PP No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang disempurnakan dengan
PP No. 24/1977 tentangPendaftaran tanah.
Syarat-syarat Penyerahan
1. Harus ada perjanjian
zakelijk yaitu perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan
2. Harus ada title atau
alas hak atau alas perdata.
Tentang title ini ada dua teori, yaitu:
1. Teori casual
Menurut teori ini sahnya penyerahan
tergantung pada alas hak jika alas haknya sah maka penyerahannya sah dan
sebaliknya. Jadi harus ada titel yang nyata .Pengikutnya antara lain Diephuis,
Scholten
2. Teori abstrak
Menurut teori ini penyerahan dan alas
hak itu merupakan hal yang terpisah satu sama lain. Untuk sahnya penyerahan
tidak tergantung pada alas hak yang nyata. Jika bisa terjadi bahwa penyerahan
itu akan sah juga sekali pun titelnya tidak sah tanpa title sekalipun.
Menurut pasal 584 KUHPerdata penyerahan itu harus
memenuhi adanya titel tapi bisa nyata atau titel tanggapan.
Oleh karena itu baik ajaran causal maupun ajaran
abstrak untuk sahnya suatu penyerahan memerlukan adanya titel hanya bedanya
menurut ajaran causal titelnya harus nyata/riil sedang dalam ajaran abstrak
titelnya cukup dengan titel anggapan saja.
1. Harus dilakukan oleh
orang yang wenang menguasai benda tadi. Syarat ini merupakan pelaksanaan dari
asas hukum yaitu asas nemoplus yang mengatakan bahwa seseorang itu tidak dapat
memperalihkan hak melebihi apa yang menjadi haknya. Lazimnya yang wenang untuk
menguasai benda itu adalahn pemiliknya atau kuasanya.
2. Harus ada penyerahan
atau formalitas tertentu yaitu adanya penyerahan nyata dan penyerahan yuridis,
feitelijke dan jurische levering.
Dalam bahasa Perancis ada dua macam istilah yaitu:
1. Tradition (juridische
levering)
2. Deliverance
(penyerahan nyata)
Untuk benda bergerak penyerahan nyata dan penyerahan
juridis bersamaan terjadinya. Untuk benda tak bergerak antara penyerahan nyata
dengan penyerahan juridis tidak bersamaan.
Misalnya jual beli sebidang tanah penyerahan
juridisnya terjadi pada waktu dibuatnya akte perpindahan hak dihadapan PPAT
sedang penyerahan nyatanya pada waktuakte tersebut diserahkan kepada yang
berhak.
Cara-cara memperoleh hak eigendom dalam Pasal 584
KUHPerdata itu bersifat limitative atau terbatas terbukti dari kata-kata:
“hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh
dengan cara lain melainkan”
Hal ini tidak benar karena diluar Pasal tersebut masih
ada cara lain untuk memperoleh hak milik jadi tidak hanya lima cara saja
seperti yang disebutkan
Cara-cara memperoleh
hak eigendom diluar Pasal 584 KUHPerdata
1. Perjadian
benda/pembentukan benda (zaakvorming, 606). Benda yang sudah ada dijadikan
benda baru, misalnya:
1. Kayu ukir menjadi
patung
2. Pasir dan batu, semen
dilepas menjadi rumah gedung. Orang yang dengan bendanya sendiri menjadikan
benda baru juga menjadi pemilik dari benda baru itu.
2. Penarikan hasil
(vruchttrekking, 575)
Bezitter yang beritikad baik dapat
menjadi pemilik dari buah-buahan/hasil dari benda yang dibezitnya.
Misalnya:
·
Seseorang
mempunyai seekor sapi betina kemudian sapi itu melahirkan seekor anak sapi maka
anak sapi tersebut adalah milik dari pemilik tadi.
·
Seseorang
mempunyai pohon kelapa dan berbuah maka buahnya itu adalah milik yang punya
pohon kelapa tadi.
1. Persatuan benda
(vereniging, 607-609)
Memperoleh hak milik karena bercampurnya
beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang. Jika bercampurnya benda itu
karena kebetulan jadi bukan keinginan orang-orang tersebut maka banda itu
menjadi milik bersama seimbang dengan harga benda mereka semula.
Tapi apabila bercampurnya benda tersebut
atas keinginan orang-orang tersebut (pemiliknya) maka dialah menjadi pemiliknya
dengan kewajiban membayar harga barang-barang yang bercampur itu ongkos-ongkos,
ganti rugi dan bunganya.
2. Pencabutan hak
(onteigening)
Penguasa dapat memperoleh hak milik
dengan jalan pencabutan hak tapi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Harus berdasarkan
undang-undang jadi harus ada undang-undang pencabutan hak terlebih dahulu
2. Harus ada kepentingan
umum
3. Harus dengan
penggangtian kerugian yang layak
3. Perampasan
(verbeurverklaring, 10 jo. 39)
Sebagai hukuman tambahan yang dijatuhkan
penguasa terhadap terdakwa maka penguasa dapat memperoleh hak milik dengan
jalan perampasan.
4. Percampuran harta
(boedelmenging, 119)
Suami atau istri dapat memperoleh hak
milik karena adanya percampuran harta kekayaan apabila mereka mengadakan suatu
perkawinan. Menurut KUHPerdata dengan adanya perkawinan maka secara otomatis
kekayaan menjadi bersatu/bercampur antara harta si suami dan harta istri
kecuali kalau ada perjanjian perkawinan.
5. Pembubaran sebuah
badan hukum (ontbinding van rechtspersoon, 1665)
Jika ada pembubaran sebuah badan hukum
maka anggota badan hukum yang masih ada dapat memperoleh harta kekayaan dari
badan hukum tersebut. Misalnya sebuah PT di mana kekayaannya terpisah antara
kekayaan pribadi dengan kekayaan PT tersebut. Apabila terjadi pembubaran maka
kekayaan PT tersebut menjadi hal milik dari para anggota yangmasih ada.
6. Abandonnement, 663 wvk
Mengenai kapal-kapal dan barang-barang
yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan saja kepada si
penanggung dalam hal pecahnya kapal atau karamnya kapal.
Hak Milik Bersama atau
Medeeigendom
Hak milik selain dipunyai oleh perseorangan dapat juga
dimiliki oleh lebih dari seorang yang disebut dengan medeeigendom yang diatur
dalam Pasal 573 KUHPerdata.
Hak milik bersama ini ada dua macam yaitu:
1. Hak milik bersama yang
bebas (vrije medeeigendom) yaitu:
1. Di dalam medeeigendom
ini tidak ada hubungan lain selain hal bersama menjadi pemilik antara mereka.
2. Memang adanya kehendak
dari mereka bersama untuk memiliki benda tersebut secara bersama-sama.
3. Tidak adanya kesatuan
yang berbentuk suatu badan usaha dari benda bersama tersebut.
Semua ini pendapat dari PLATO
1. Jika para pemilik dari
benda tersebut dapat meminta pemisahan bagian terhadap benda bersama itu.
2. Karena mereka
masing-masing mempunyai bagian yang merupakan obyek harta kekayaan yang berdiri
sendiri mereka mempunyuai kewenangan untuk meguasai bagiannya itu dan berbuat
apa saja terhadap bendanya tanpa diperlukan ijin dari yang lainnya.
3. Tiap-tiap medeeigenaar
mempunyai bagian dalam hak milik itu misalnya: separoh atas milik bersama.
1. Hak milik bersama yang
terikat (gebon medeeigendom) yaitu:
Dalam medeeigendom terikat timbul karena
adanya beberapa orang secara bersama-sama menjadi pemilik atas suatu benda itu
akibat dari adanya hubungan yang sudah ada lebih dulu antara para pemiliknya
itu. Misalnya adanya harta bersama suami istri karena perkawinan terlebih
dahulu harta peninggalan karena adanya yang meninggal dunia.
1. Medeeigendom terikat
pemiliknya tidak dikehendaki atau setengah dikehendaki misalnya warisan, para
persero menjadi milik bersama karena keharusan
2. Nampak adanya kesatuan
mengenai benda bersama dan biasanya berbentuk suatu badan usaha.
3. Dalam medeeigendom
terikat tidak mungkin terhadap milik bersama itu diadakan pemisahan dan
pembagian.
4. Wewenang untuk berbuat
sesuatu terhadap benda bersama harus ada ijin dari medeigenaar yang lainnya.
5. Para pemilik dalam
harta bersama yang terikat itu berhak atas seluruh bendanya.
Cara-cara hilangnya hak milik
1. Karena orang lain
memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik di
atas
2. Karena binasanya benda
3. Karena eigenaar
melepaskan benda tersebut
Melepaskan dalam hal ini adalah dengan
maksud untuk melepaskan hak milik. Jadi bukan karena kehilangan atau terpaksa
melemparkan benda tersebut ke laut karena keadaan darurat dan lain-lain.
Dalam hal yang demikian hak pemiliknya tetap ada pada
pemilik semula.
No comments:
Post a Comment