Saturday, November 3, 2012

Hak Eigendom/Hak Milik


Dulu hak eigendom ini merupakan hak mutlak sekali (droit inviolable et sacre), tapi dengan berkembangnya zaman maka kemutlakan dari hak eigendom ini semakin lama semakin pudar.
Banyak terjadi pembatasan-pembatasan atau penggerogotan terhadap hak eigendom ini yang biasa disebut dengan uithollings proses.
Seperti kita lihat batasan hak milik dalam Pasal 570 KUHPerdata yang berbunyi:
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain semua itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.
Jadi kalau kita simpulkan pembatasan-pembatasan terhadap hak milik menurut pasal 570 KUHPerdata adalah:
1.  Undang-undang atau peraturan umum lainnya
Yang dimaksud dengan undang-undang disini adalah UU dalam arti formil sedangkan peraturan umum lainnya adalah peraturan yang berada di bawah UU, seperti PP, kepres
2.  Tidak mengganggu orang lain/tidak menimbulkan gangguan atau hinder
1.  Arrest yang terkenal mengenai gangguan ini adalah:
Krul arrest 30 januari 1914
J.H.A. Krul pengusaha roti lawan H.Joosten
Krul digugat di muka pengadilan karena pabriknya dengan suara-suara yang keras dan getaran-getaran yang hebat dianggap menimbulkan gangguan H.Joosten.
Gugatannya dikabulkan karena menimbulkan kerusakan benda disebut zaakbeschadiging misalnya tembok rumah retak.
2.  Arrest H.R. 31 Desember 1937
William Jan Nobel lawan sebuah perkumpulan mahasiswa
Perhimpunan tersebut digugat karena mahasiswa itu di dalam gedung pertemuannya selalu menimbulkan/membikin gaduh dengan jalan berpesta-pesta sehingga menimbulkan gangguan para tetangganya.
Ini juga termasuk hinder di mana gangguan yang ditimbulkan berupa immaterial/onrechmatigedaad.
Gangguan ini dapat digugat melalui pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Tidak semua gangguan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 tersebut tapi tergantung situasi dan kebiasaan masyarakat.
Untuk sekedar pegangan gangguan yang bagaimanakah yang dapat digugat lewat Pasal 1365 itu?
Unsure-unsur Hinder:
·         Ada perbuatan yang melawan hukum
·         Perbuatan itu bersifat mengurangi/menghilangkan kenikmatan antara lain penggunaan hak milik seseorang
Gangguan dikabulkan lewat Pasal 1365, apabila:
1.  Gangguan itu harus terhadap penggunaan hak milik secara normal/objektif
2.  Gangguan itu harus mengenai pemakaian hak milik sendiri bukan hak milik orang lain
3.  Gangguan itu harus mengenai pemakaian yang sesungguhnya dari hak milik seseorang

1.  Pencabutan/onteigenning
Pencabutan/onteigenning sebenarnya termasuk kepada pembatasan terhadap hak milik oleh undang-undang.
Arrest yang terkenal mengenai pencabutan adalah:
Arrest yang terkenal mengenai pencabutan adalah:
Arrest Lentera (H.R. 19 maret 1904) sebuah kotapraja loosduinen membuat peraturan yang mewajibkan para pemilik tanah yang membuat peraturan yang mewajibkan para pemilik tanah yang letaknya di tepi jalan umum untuk menyetujui pemasangan tiang-tiang lentera di dalam pekarangannya. Akibatnya ialah bahwa pemilik tanah itu kehilangan semua kenikmatan atas sejengkal tanah di mana tiang-tiang lentera itu didirikan.
Selain pembatasan tersebut di atas masih ada pembatasan lain di luar Pasal 570 B.W. terhadap berlakunya hak milik yaitu:
1.  Hukum tetangga; pasal 626, 628 KUHPerdata
·         Adanya kewajiban untuk menerima aliran air dari tanah yang lebih tinggi ke tanah yang lebih rendah, jadi tidak boleh membendungnya/Pasal 626 KUHPerdata.
·         Adanya kewajiban untuk membiarkan pemilik pekarangan yang letaknya di tengah-tengah untuk mengadakan jalan keluar menuju jalan besar dan lain-lain.
1.  Penyalahgunaan Hak/Abus du droit/ Misbruik van recht yaitu di mana seseorang di dalam menggunakan hak nya it merugikan orang lain.
1.  Arrest Colmar di Perancis yaitu arrest bercerobong asap
Kasusnya:
Seseorang mendirikan cerobong asap palsu di rumahnya dengan maksud untuk mengganggu pemandangan rumah tetangganya.
2.  Arrest H.R 1936 di Mokerheide di Belanda
Kasusnya:
Seorang Ir bertetangga dengan Mr. karena mereka berselisih si Ir. Mendirikan tiang di pekarangannya yang disampiri dengan kain-kain kumal yang akibatnya menutupi pemandangan indah dari rumah si Mr.
    Si Mr. menggugat ke pengadilan dan dikabulkan. Si Ir. Tidak puas, ia mendirikan menara dengan tempat yang sama. Tujuannya hanya untuk mengganggu pemandangan rumah tetangganya itu. Si Mr. menggugat lagi dan dikabulkan. Si Ir masih belum puas, kemudian ia memasang pompa airnya dan digunakan. Si Mr menggugat lagi tapi kali ini tidak dikabulkan karena bukan penyalahgunaan hak.
Jadi kalau begitu kriteria apa yang dipakai/yang harus dipenuhi supaya suatu perbuatan itu dikatakan abus du droit?
Mengenai hal ini ada dua pendapat, yaitu:
1.  Jurisprudensi
Abus du droit harus memenuhi dua unsur:
1.  Perbuatan itu harus tidak masuk akal
2.  Perbuatan itu dilakukan dengan sengaja untuk merugikan orang lain
2.  Menurut Pitlo
Sekalipun perbuatan itu masuk akal dan perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain tapi jika manfaat yang diperoleh oleh orang yang berbuat tidak seimbang dengan kerugian yang diderita oleh orang lain menurutnya sudah abus du droit
Asas yang dianut oleh KUHPerdata adalah asas accessie yang dapat kita lihat secara jelas antara lain dalam Pasal 571 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut
“Hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya kepemilikan atas segala apa yandg ada di atasnya dan didalam tanah” (ayat 1)
Gugat/Actie terhadap hak milik
Hak milik dilindungi, beberapa gugat di antaranya yang diatur oleh UU adalah gugat revindicatie, Pasal 574 KUHPerdata. Pasal tersebut menentukan bahwa tiap-tiap pemilik suatu kebendaan berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan pengembalian kebendaan itu dalam keadaan beradanya.
Gugat ini dapat diajukan oleh pemilik kepada Hakim supaya bendanya disita/beslag. Oleh karena itu beslagnya disebut beslag revindicator.
Gugat ini dapat terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak hanya saja terhadap benda bergerak terdesak oleh Pasal 1977 ayat 1 KUHPerdata
Bagaimana caranya penggugat untuk meminta kembali hak miliknya itu?
Menurut Jurisprudensi pemilik cukup mengemukakan bahwa benda yang diminta kembali itu adalah hak miliknya dia tidak usah mengemukakan bagaimana caranya memperoleh hak milik itu.
Cara-cara memperoleh hak eigendom menurut Pasal 584 B.W.
1.  Pendakuan/pemilikan/pengambilan/accupation/toe eigening
Pendakuan adalah suatu cara untuk memperoleh hak eigendom atas benda bergerak yang belum ada pemiliknya (res nullius), misalnya: mengail ikan di sungai, mengambil sarang burung tawon di hutan, mengail ikan di laut dan lain-lain. Occupation terdapat benda tak bergerak berlaku Pasal 520 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pekarangan dan kebendaan tak bergerak lainnya yang tak terpelihara dan tiada pemiliknya, seperti kebendaan mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya telah ditinggalkan adalah milik Negara.
2.  Perlekatan/ikutan/accession/natreking
Perlekatan adalah cara memperoleh hak eigendom atas benda karena benda itu mengikuti benda yang lain, misalnya kalau kita membeli tanah otomatis sudah termasuk apa yang ada di atas dan dibawahnya. Dengan lain perkataan benda pelengkap selalu mengikuti benda poko. Hal ini terdapat dalam BW, karena BW menganut asas vertikal yang berbeda dengan Hukum Adat yang menganut asas pemisahan secara horisontal.
3.  Daluarsa/verjaring
Daluarsa adalah suatu cara untuk setelah lewatnya suatu waktu tertentu memperoleh hak atau dibebaskan dari suatu ikatan atau hak, misalnya: bebas dari pembayaran sesuatu hutang.
Jadi memperoleh hakmilik berdasarkan verjaring itu menimbulkan dua akibat yaitu:
1.  Memperoleh hak/acquistieve verjaring
2.  Sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu penagihan/tuntutan hukum disebut extinctieve verjaring.
Benda-benda yang boleh diperbolehkan secara verjaring menurut Pasal 1963 BW adalah:
3.  Benda tak bergerak
4.  Bunga-bunga dan piutang atas nama atau op naam
Tujuan daluarsa adalah untuk menghilangkan keragu-raguan apakah orang itu sebagai eigenaar atau bezitter.
Cara memperoleh hak milik dengan verjaring
5.  Jika ada pemilikan yang terus menerus dan tidak terganggu
6.  Pemilikan itu harus diketahui umum
7.  Pemilikan itu harus bezitter yang beritikad baik dengan tidak merugikan orang lain.
8.  Pemilikan itu harus selama 20 tahun kalau ada alas hak (title) dan 30 tahun kalau tidak ada alas hak.
4.  Pewarisan/erfopvoging
Pewarisan adalah cara memperoleh hak eigendom dengan cara warisan baik menurut UU ataupun menurut wasiat yang selanjutnya akan dibahas dalam Hukum Waris.
5.  Penyerahan/levering/op-dracht/overdracht/trans/cessie/inbreng
Penyerahan adalah cara memperoleh hak eigendom dengan cara penyerahan suatu benda oleh eigenaar atau atas namanya kepada orang lain sehingga orang lain itu memperoleh hak eigendom atas benda itu.

Menurut B.W. setiap perbuatan hukum tanpa adanya penyerahan (belum adanya penyerahan) belum dikatakan terjadi baru menimbulkan perjanjian obligatoir saja belum ada perjanjian zakelijk. Seperti kita ketahui bahwa benda itu ada bermacam-macam ada yang berwujud dan tidak berwujud ada juga benda bergerak dan tidak bergerak. Oleh karena itu leveringnya juga berbeda-beda tergantung dari macam bendanya.
Untuk benda bergerak yang berwujud leveringnya dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.  Penyerahan dari tangan ke tangan atau penyerahan secara nyata
2.  Penyerahan secara simbolis
3.  Penyerahan secara tradition brevu manu
4.  Penyerahan secara constitutum posessorium
Penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud dengan cara:
1.  Piutang atas nama (op naam) dilakukan dnegan cessie yaitu dengan membuat akte authentic atau akta di bawah tangan dalam mana dinyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
·         Kreitur lama disebut cessus
·         Kreditur baru disebut cedent
·         Perpindahan atau perbuatan disebut cessie
1.  Piutang atas bawah atau atas tunjuk (aan toonder), penyerahannya dilakukan dengan penyerahan nyata
2.  Piutang atas perintah (aan order) penyerahannya dilakukan dengan penyerahan dari surat disertai dengan endossemen (ditulis di belakang surat itu bahwa piutang itu telah dialihkan pada seseorang).
Penyerahan benda tidak bergerak
Dilakukan dnegan balik nama dengan pendaftaran dilaksanakan di tempat RVJ dan dihadapan HAakim RVJ.
Harus ada ijin dari Menteri Kehakiman dan harus dikutip dalam register eigendom dan didelegasikan kepada Jaksa Pengadilan Negeri (dulu).
Penyerahan benda tak bergerak diatur dalam S. 1834 No.27 yaitu dalam Overschrijving Ordonantie.
Pada tahun 1947 pendaftarannya harus dilakukan dihadapan kepala Seksi pendaftaran Tanah (Kadaster) diatur dalam UU No.53/1974.
Pada tahun 1954 dikeluarkan UU No.24, L. 1954 No. 78 yang mengatur tentang penyerahan benda tak bergerak yaitu harus mendapat ijin dari Menteri Kehakiman yang dikuasakan kepada Jaksa Pengadilan Negeri.
Sekarang setelah berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960 perpindahan hak milik atas sebidang tanah harus dilakukan dan dihadapkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan didaftarkan ke seksi Pendaftaran Tanah, diatur dalam PP No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang disempurnakan dengan PP No. 24/1977 tentangPendaftaran tanah.
Syarat-syarat Penyerahan
1.  Harus ada perjanjian zakelijk yaitu perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan
2.  Harus ada title atau alas hak atau alas perdata.
Tentang title ini ada dua teori, yaitu:
1.  Teori casual
Menurut teori ini sahnya penyerahan tergantung pada alas hak jika alas haknya sah maka penyerahannya sah dan sebaliknya. Jadi harus ada titel yang nyata .Pengikutnya antara lain Diephuis, Scholten
2.  Teori abstrak
Menurut teori ini penyerahan dan alas hak itu merupakan hal yang terpisah satu sama lain. Untuk sahnya penyerahan tidak tergantung pada alas hak yang nyata. Jika bisa terjadi bahwa penyerahan itu akan sah juga sekali pun titelnya tidak sah tanpa title sekalipun.
Menurut pasal 584 KUHPerdata penyerahan itu harus memenuhi adanya titel tapi bisa nyata atau titel tanggapan.
Oleh karena itu baik ajaran causal maupun ajaran abstrak untuk sahnya suatu penyerahan memerlukan adanya titel hanya bedanya menurut ajaran causal titelnya harus nyata/riil sedang dalam ajaran abstrak titelnya cukup dengan titel anggapan saja.
1.  Harus dilakukan oleh orang yang wenang menguasai benda tadi. Syarat ini merupakan pelaksanaan dari asas hukum yaitu asas nemoplus yang mengatakan bahwa seseorang itu tidak dapat memperalihkan hak melebihi apa yang menjadi haknya. Lazimnya yang wenang untuk menguasai benda itu adalahn pemiliknya atau kuasanya.
2.  Harus ada penyerahan atau formalitas tertentu yaitu adanya penyerahan nyata dan penyerahan yuridis, feitelijke dan jurische levering.
Dalam bahasa Perancis ada dua macam istilah yaitu:
1.  Tradition (juridische levering)
2.  Deliverance (penyerahan nyata)
Untuk benda bergerak penyerahan nyata dan penyerahan juridis bersamaan terjadinya. Untuk benda tak bergerak antara penyerahan nyata dengan penyerahan juridis tidak bersamaan.
Misalnya jual beli sebidang tanah penyerahan juridisnya terjadi pada waktu dibuatnya akte perpindahan hak dihadapan PPAT sedang penyerahan nyatanya pada waktuakte tersebut diserahkan kepada yang berhak.
Cara-cara memperoleh hak eigendom dalam Pasal 584 KUHPerdata itu bersifat limitative atau terbatas terbukti dari kata-kata:
“hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain melainkan”
Hal ini tidak benar karena diluar Pasal tersebut masih ada cara lain untuk memperoleh hak milik jadi tidak hanya lima cara saja seperti yang disebutkan
Cara-cara memperoleh hak eigendom diluar Pasal 584 KUHPerdata
1.  Perjadian benda/pembentukan benda (zaakvorming, 606). Benda yang sudah ada dijadikan benda baru, misalnya:
1.  Kayu ukir menjadi patung
2.  Pasir dan batu, semen dilepas menjadi rumah gedung. Orang yang dengan bendanya sendiri menjadikan benda baru juga menjadi pemilik dari benda baru itu.
2.  Penarikan hasil (vruchttrekking, 575)
Bezitter yang beritikad baik dapat menjadi pemilik dari buah-buahan/hasil dari benda yang dibezitnya.
Misalnya:
·         Seseorang mempunyai seekor sapi betina kemudian sapi itu melahirkan seekor anak sapi maka anak sapi tersebut adalah milik dari pemilik tadi.
·         Seseorang mempunyai pohon kelapa dan berbuah maka buahnya itu adalah milik yang punya pohon kelapa tadi.
1.  Persatuan benda (vereniging, 607-609)
Memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang. Jika bercampurnya benda itu karena kebetulan jadi bukan keinginan orang-orang tersebut maka banda itu menjadi milik bersama seimbang dengan harga benda mereka semula.
Tapi apabila bercampurnya benda tersebut atas keinginan orang-orang tersebut (pemiliknya) maka dialah menjadi pemiliknya dengan kewajiban membayar harga barang-barang yang bercampur itu ongkos-ongkos, ganti rugi dan bunganya.
2.  Pencabutan hak (onteigening)
Penguasa dapat memperoleh hak milik dengan jalan pencabutan hak tapi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1.  Harus berdasarkan undang-undang jadi harus ada undang-undang pencabutan hak terlebih dahulu
2.  Harus ada kepentingan umum
3.  Harus dengan penggangtian kerugian yang layak
3.  Perampasan (verbeurverklaring, 10 jo. 39)
Sebagai hukuman tambahan yang dijatuhkan penguasa terhadap terdakwa maka penguasa dapat memperoleh hak milik dengan jalan perampasan.
4.  Percampuran harta (boedelmenging, 119)
Suami atau istri dapat memperoleh hak milik karena adanya percampuran harta kekayaan apabila mereka mengadakan suatu perkawinan. Menurut KUHPerdata dengan adanya perkawinan maka secara otomatis kekayaan menjadi bersatu/bercampur antara harta si suami dan harta istri kecuali kalau ada perjanjian perkawinan.
5.  Pembubaran sebuah badan hukum (ontbinding van rechtspersoon, 1665)
Jika ada pembubaran sebuah badan hukum maka anggota badan hukum yang masih ada dapat memperoleh harta kekayaan dari badan hukum tersebut. Misalnya sebuah PT di mana kekayaannya terpisah antara kekayaan pribadi dengan kekayaan PT tersebut. Apabila terjadi pembubaran maka kekayaan PT tersebut menjadi hal milik dari para anggota yangmasih ada.
6.  Abandonnement, 663 wvk
Mengenai kapal-kapal dan barang-barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan saja kepada si penanggung dalam hal pecahnya kapal atau karamnya kapal.
Hak Milik Bersama atau Medeeigendom
Hak milik selain dipunyai oleh perseorangan dapat juga dimiliki oleh lebih dari seorang yang disebut dengan medeeigendom yang diatur dalam Pasal 573 KUHPerdata.
Hak milik bersama ini ada dua macam yaitu:
1.  Hak milik bersama yang bebas (vrije medeeigendom) yaitu:
1.  Di dalam medeeigendom ini tidak ada hubungan lain selain hal bersama menjadi pemilik antara mereka.
2.  Memang adanya kehendak dari mereka bersama untuk memiliki benda tersebut secara bersama-sama.
3.  Tidak adanya kesatuan yang berbentuk suatu badan usaha dari benda bersama tersebut.
Semua ini pendapat dari PLATO
1.  Jika para pemilik dari benda tersebut dapat meminta pemisahan bagian terhadap benda bersama itu.
2.  Karena mereka masing-masing mempunyai bagian yang merupakan obyek harta kekayaan yang berdiri sendiri mereka mempunyuai kewenangan untuk meguasai bagiannya itu dan berbuat apa saja terhadap bendanya tanpa diperlukan ijin dari yang lainnya.
3.  Tiap-tiap medeeigenaar mempunyai bagian dalam hak milik itu misalnya: separoh atas milik bersama.
1.  Hak milik bersama yang terikat (gebon medeeigendom) yaitu:
Dalam medeeigendom terikat timbul karena adanya beberapa orang secara bersama-sama menjadi pemilik atas suatu benda itu akibat dari adanya hubungan yang sudah ada lebih dulu antara para pemiliknya itu. Misalnya adanya harta bersama suami istri karena perkawinan terlebih dahulu harta peninggalan karena adanya yang meninggal dunia.
1.  Medeeigendom terikat pemiliknya tidak dikehendaki atau setengah dikehendaki misalnya warisan, para persero menjadi milik bersama karena keharusan
2.  Nampak adanya kesatuan mengenai benda bersama dan biasanya berbentuk suatu badan usaha.
3.  Dalam medeeigendom terikat tidak mungkin terhadap milik bersama itu diadakan pemisahan dan pembagian.
4.  Wewenang untuk berbuat sesuatu terhadap benda bersama harus ada ijin dari medeigenaar yang lainnya.
5.  Para pemilik dalam harta bersama yang terikat itu berhak atas seluruh bendanya.
Cara-cara hilangnya hak milik
1.  Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik di atas
2.  Karena binasanya benda
3.  Karena eigenaar melepaskan benda tersebut
Melepaskan dalam hal ini adalah dengan maksud untuk melepaskan hak milik. Jadi bukan karena kehilangan atau terpaksa melemparkan benda tersebut ke laut karena keadaan darurat dan lain-lain.
Dalam hal yang demikian hak pemiliknya tetap ada pada pemilik semula.


No comments:

Post a Comment